Selasa, Mei 20, 2025
spot_img

SELAMAT DATANG DI PORTAL BERITA MEDIA ONLINE BORNEOHITZ.ID
BerandaADVERTORIALBUMD Mura Bakal Aktif Lagi, Diproyeksikan Sasar Sektor Pertambangan

BUMD Mura Bakal Aktif Lagi, Diproyeksikan Sasar Sektor Pertambangan

BORNEOHITZ.ID, MURUNG RAYA – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) akan aktifkan kembali Badan Usaha Milik Derah (BUMD) Perusahaan Daerah (Perusda) sebagai salah satu komponen penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk merealisasikan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati membawa masyarakatnya menuju Murung Raya HEBAT Lebih Maju Lebih Sejahtera lima tahun kedepan.

Selain itu wacana diaktifkannya lagi Perusda ini bukan hanya untuk mencapai target PAD, namun juga menyediakan lapangan kerja bagi calon tenaga kerja lokal di sektor pertambangan.

“Seperti kita ketahui bersama Perusahaan Daerah yang lalu belum pernah menghasilkan profit bagi daerah, sehingga sekarang lah momentumnya melalui kegiatan Pramusrenbang RPJMD Bapak Bupati dan saya ingin mengaktifkan lagi BUMD kita khususnya Perusda untuk menjadi salah satu komponen penghasil PAD serta penyedia lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal kita,” kata Wakil Bupati Rahmanto Muhidin S HI MH, Kamis (8/5).

BACA JUGA  Tim Terpadu Guna Penyelesaian Kendala Transmigrasi di Trans Bahitom
BACA JUGA  Pj Bupati Sambut Kedatangan Kajari Mura yang Baru
BACA JUGA  Dukung Sosialisasi dan Penindakan Tindak Pidana Narkotika

Rahmanto kembali memaparkan, rencana tersebut bukan tanpa dasar, bahwa Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara Pasal 35 Ayat (3), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021(jo PP Nomor 25 Tahun 2024, dan Perpres Nomor 76 tahun 2024.

“Undang – Undang (payung hukum) sudah memberikan kesempatan bagi BUMD untuk bisa mendapatkan izin IUP dan IUPK, jadi mari kita optimalkan kesempatan besar ini terlebih kabupaten kita memiliki kekayaan sumber daya alam mineral bebatuan yang berlimpah khususnya mineral batubara, jangan sampai kita ibarat pematah ‘tikus mati di lumbung padi’,” papar Rahmanto.

BUMD bisa dan sah secara hukum untuk mengelola IUP, baik melalui lelang, penugasan, maupun skema prioritas seperti di wilayah bekas PKP2B. “Hal ini memberi peluang bagi daerah kita untuk meningkatkan PAD dari sektor pertambangan,” pungkasnya. (adv/bhz1)


Eksplorasi konten lain dari Borneo Hitz

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

ViaBHZ1
ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN ANDA DISINI

- Advertisement -spot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Paling Populer

KOMENTAR TERBARU

Eksplorasi konten lain dari Borneo Hitz

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca