BORNEOHITZ.ID, MURUNG RAYA – Sudah 3 (tiga) tahun terakhir, kerjasama ataupun kolaborasi pendidikan formal dengan pendidikan non informal berjalan antara SMAN 3 Puruk Cahu dengan pihak Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Butterfly Kabupaten Murung Raya (Mura), guna mencetak lulusan yang unggul dan berkompetensi.
Kerjasama tersebut terbukti bersamaan dalam acara Pelepasan Siswa kelas XII SMAN 3 Puruk Cahu di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Puruk Cahu, Owner LPP BUTTERFLY Hariyono S Pd menyerahkan sebanyak 87 Sertifikat Pelatihan Komputer Aplikasi Perkantoran Level 2, Selasa (27/5).
“Hari ini kami serahkan sesuai jumlah peserta pelatihan dari siswa kelas XII kepada Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum sebanyak 87 Sertifikat pelatihan,” kata Hariyono.
Menurutnya tujuan utama kolaborasi tersebut adalah untuk membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih unggul melului program Pelatihan Komputer Aplikasi Perkantoran Level 2, sesuai dengan tingkat penjenjangan yang sudah ditetapkan oleh pemeritah pusat untuk tingkat SMA/sederajat.
“Langkah ini justru sejalan dengan tujuan pendidikan nasional yang holistik, membentuk peserta didik yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga berkarakter, mandiri, dan siap menghadapi tantangan dunia kerja dan perguruan tinggi,” ujarnya lagi.
Konsep kerjasama yang diusung dari pelatihan ini adalah SMAN 3 Puruk Cahu sebagai SMA Plus.
“Adapun yang dimaksud dengan Plus disini adalah ketika siswa kelas XII lulus, selain mendapatkan ijasah SMA, plus mereka juga mendapatkan tambahan berupa sertifikat pelatihan sebagai bekal untuk menghadapi perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) dan keterampilan abad 21 serta menyiapkan siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,” jelasnya.
Pemilik Lembaga Pendidikan dan Pelatihan satu – satunya yang Terakreditasi Nasional di Kabupaten Murung Raya ini menegaskan bahwa pemerintah sudah mengatur melalui Undang – Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab XX pasal 67 – 69 yang menjelaskan bahwa hanya lembaga yang sudah Terakreditasi Nasional yang berhak mengeluarkan sertifikat.
Juga disebutkan ancaman hukuman pidana 5 sampai 10 tahun penjara dan denda 500 jt sampai 1 milyar bagi masyarakat perorangan ataupun kelompok yang tidak mempunyai hak tapi dengan sengaja memberikan dan atau menggunakan sertifikat pelatihan.
“Kerjasama ini sudah sangat tepat karena seperti yang sudah ketahui bersama, bahwa untuk mengeluarkan sertifikat pelatihan tidak asal sembarangan ada Undang – undang dan aturan yang berlaku,” tutup Ketua DPC HIPKI Murung Raya Hariyono. (adv/bhz1)
Eksplorasi konten lain dari Borneo Hitz
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.