Jumat, April 18, 2025
spot_img

PIMPINAN & SEGENAP WARTAWAN MEDIA ONLINE BORNEOHITZ.ID ┃ MENGUCAPKAN ┃ HARI RAYA IDUL FITRI ┃ 1446 H / 2025 M ┃ MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN
BerandaADVERTORIALBKPSDM Mura Merilis Penataan Tenaga Non-ASN Untuk Dipublikasikan

BKPSDM Mura Merilis Penataan Tenaga Non-ASN Untuk Dipublikasikan

BORNEOHITZ.ID, MURUNG RAYA – Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Murung Raya menyampaikan rilis tertulis terkait upaya penataan Tenaga Non – ASN untuk dipublikasikan di seluruh media cetak dan online yang ada di Mura serta seluruh sosial media resmi milik pemerintah daerah setempat, Rabu (16/4).

Melalui keterangan tertulisnya pihak BKPSDM setempat menyampaikan sikap dan tindakan dari Pemerintah Kabupaten Murung Raya terhadap Penataan tenaga non-ASN / tenaga Kontrak adalah sebagai bentuk dari ketaatan terhadap Peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Pusat.

BACA JUGA  Kaya Akan Budaya Lokal Murung Raya Punya Potensi Jadi Kota Seni
BACA JUGA  Bupati Murung Raya Ajak Warga GKE Bersama Membangun Murung Raya Menuju MURA HEBAT MURA EMAS 2030

Bupati Murung Raya, Heriyus melalui Kepala BKPSDM Kabupaten Murung Raya (Mura), Patusiadi menjelaskan dasar penataan yaitu UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara pasal 66 mengatakan: Pegawai non-ASN atau nama lainya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Kemudian, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta Kepmenpan Nomor 634 Tahun 2024 Tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN TA. 2024.

BACA JUGA  Pj Bupati Mura bersama Direktur Perlindungan Perkebunan Lakukan Penanaman Perdana Padi Gogo
BACA JUGA  Pengelolaan Kearsipan Sebagai Bukti Otentik Pertanggungjawaban Kinerja

“Jumlah Tenaga Non-ASN / Tenaga Kontrak di Kab. Murung Raya sampai dengan tahun 2024 sebanyak 3.026 Orang, dengan rincian yang memiliki masa kerja 2 tahun ke atas sebanyak 2.251 orang dan masa kerja di bawah 2 tahun sebanyak 775 orang,” kata Kepala BKPSDM Kab.Mura.

Ia juga mengatakan, berdasarkan Kepmenpan Nomor 634 Tahun 2024 Tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN TA. 2024. Bahwa Tenaga Non-ASN / tenaga kontrak yang memenuhi syarat untuk mengkuti seleksi PPPK baik tahap I atau Tahap II adalah yang memiliki masa kerja 2 tahun ke atas secara terus-menerus tanpa terputus yang terdata pada data base BKN dan data base OPD.

BACA JUGA  Masih Dibutuhkan, Bupati Murung Raya Janji Perjuangkan Nasib Ratusan Tekon
BACA JUGA  Pj Bupati Mura Buka Secara Resmi Giat Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan

“Sehingga yang memenuhi syarat dan di akomodasi untuk di usulkan sebagai PPPK adalah sebanyak 2.251 orang, sedangkan sebanyak 775 org masa kerja di bawah 2 tahun tidak mememuhi syarat menjadi PPPK dan harus diberhentikan sesuai dgn UU Nomor 20 Tahun 2023,” tuturnya.

Lanjutnya, Tenaga Kontrak sebanyak 2.251 orang yang memiliki masa kerja 2 tahun di atas, tetap diperpanjang SK pengangkatan nya sebagai tenaga kontrak dan dibayar gajih nya sampai semua nya di angkat sebagai PPPK paling lambat 1 Oktober 2025.

BACA JUGA  Kerusakan Jalan Antar Kecamatan Jadi Perhatian
BACA JUGA  Gubernur Kalteng Kunjungi Petani Kakao di Murung Raya

“Saat ini sebanyak 857 org telah lulus PPPK tahap I dan telah menerima SK pengangkatan dan pelantikan pada tanggal 26 Maret 2025 yang diserahkan lansung oleh Bupati Murung Raya, sedangkan sisanya sebanyak 1.394 orang sedang dalam persiapan mengikuti Tes PPPK tahap II yang rencana pelaksanaan Tes nya sesuai jadwal BKN Bulan April – Mei 2025, setelah proses seleksi selesai maka sebanyak 1.394 org tersebut akan diusulkan menjadi PPPK penuh waktu bagi yang lulus dan Paruh waktu bagi yang tidak lulus,” jelas Patusiadi. (adv/bhz1/diskominfo)


Eksplorasi konten lain dari Borneo Hitz

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

ViaBHZ1
ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN ANDA DISINI

- Advertisement -spot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Paling Populer

KOMENTAR TERBARU

Eksplorasi konten lain dari Borneo Hitz

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca