BORNEOHITZ.ID, PURUK CAHU – Majelis Hakim Penyelesaian Gugatan Pasangan Bakal Calon Perseorangan yang terdiri dari tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Murung Raya akhirnya mengabulkan gugatan Ahmad Tafruji dan Pujo Sarwono (TOP) pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mura dari jalur perseorangan.
Dipimpin Eliedes Jena selaku Hakim Ketua, secara bergantian dengan dua Hakim Anggota lainnya membacakan hasil putusan sidang yang secara garis besar memutuskan dan memerintahkan kepada pihak Termohon dalam hal ini KPU Murung Raya untuk membatalkan Berita Acara (BA) KPU Mura tentang hasil verifikasi administrasi perbaikan atas dukungan bakal pasangan calon independen tersebut.
“Memerintahkan kepada pihak KPU Mura melakukan kembali verifikasi administrasi perbaikan dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur Independen tersebut,” kata Eliedes Jena, Selasa (9/7/2024) lalu.
Komisioner Bawaslu ini juga kembali memerintahkan kepada termohon untuk memberikan kesempatan perbaikan data kepada pemohon berkaitan dengan persyaratan dukungan pemohon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Tentunya sesuai dengan jadwal yang akan kembali diatur ulang oleh pihak termohon untuk memberikan waktu perbaikan kepada pihak pemohon untuk melakukan perbaikan atas dokumen fisik dukungannya berupa surat dukungan ganda, NIK KTP yang tidak dapat terbaca, dan tidak adanya tandatangan dukungan di formulir B1 KWK,” ujarnya lagi.
Sementara Bacalon Bupati Mura dari jalur independen Ahmad Tafruji saat dihubungi lewat sambungan telepon mengapresiasi keputusan hasil sidang musyawarah tersebut, tentunya menjadi energi baru baginya bersama seluruh Tim Pemenangan.
“Kami sangat bersyukur atas dikabulkannya gugatan kami, dan kami bersama tim akan mempersiapkan sebaik-baiknya kekurangan dokumen yang dipersyaratkan oleh pihak KPU Mura,” tandasnya. (yud)