Kamis, Januari 9, 2025
spot_img

SELAMAT HARI NATAL ┃25 DESEMBER 2024 & TAHUN BARU ┃ 01 JANUARI 2025
BerandaADVERTORIALProses Verifikasi Program Bantuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 Sudah Sesuai Aturan

Proses Verifikasi Program Bantuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 Sudah Sesuai Aturan

BORNEOHITZ.ID, MURUNG RAYA – Upaya peningkatan kualitas dan kapasitas dunia pendidikan terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

Hal ini terbukti dari klarifikasi yang dilakukan oleh kepala dinas terkait melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar Martono SPd atas keluhan masyarakat terkait daftar nama penerima program bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu yang berdasarkan pemberitaan sebelumnya hilang dari daftar penerima.

BACA JUGA  Ketua DPRD Mura Berharap Anggota DPRD Periode 2024 2029 Dapat Bersinergi dan Berkolaborasi

“Berdasarkan Perbub nomor 22 tahun 2024 BAB III Tata Cara Pemberian Bantuan Bagian Ke Satu Verifikasi Pasal 9 ada dua proses Verifikasi. Pertama oleh Camat dan kedua oleh Dinas,” kata Martono saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (9/1).

Jadi menurutnya terkait penerima bantuan sebesar 10 juta rupiah per tahun ini persyaratan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Dorong Kebijakan Pendukung Kepada Petani Kakao

“Sesuai BAB I Pasal 1 ketentuan umum poin 12 peneriman bantuan adalah mahasiswa tidak mampu jenjang Diploma III, Diploma IV, dan Strata 1 yang berasal dari Kabupaten Murung Raya,” kata Martono.

Sehingga jika ada keluhan yang muncul di masyarakat terkait dengan proses administrasi program ini bisa bisa ditelusuri dari tingkat desa, kecamatan dan tingkat kabupaten.

BACA JUGA  DPRD Apresiasi Kinerja dan Prestasi Jajaran Polres Murung Raya

“Ya tentunya koordinasinya dari tingkat desa dulu, dan kami menerima rekomendasi dari pihak kecamatan masing-masing sesuai kuota 10 orang per desa dan persyaratannya sudah sesuai dengan perbub yang ada,” ungkapnya lagi.

Begitu juga dengan proses pencairan program ini pihaknya mengklaim, pihak penerima belum bisa secara otomatis menarik dananya jika tidak ada bukti transaksi seperti yang ditentukan pada BAB III Besaran dan Penerima Bantuan Pasal 6.

BACA JUGA  Orang Tua Keluhkan Proses Administrasi Program Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa

“Pemerintah daerah sudah melakukan antisipasi dini terkait dengan pertanggungjawaban anggaran yang sepenuhnya ada di penerima bantuan, dengan adanya MoU antara Pj Bupati dan pihak perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening tabungan sebelum adanya penyerahan bukti untuk pertanggungjawaban,” tandasnya. (Adv/bhz1) 

 


Eksplorasi konten lain dari Borneo Hitz

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Viabhz1
ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN ANDA DISINI

- Advertisement -spot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Paling Populer

KOMENTAR TERBARU

Eksplorasi konten lain dari Borneo Hitz

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca