BORNEOHITZ.ID, MURUNG RAYA – Upaya Kepolisian Polres Murung Raya Polda Kalteng bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya (Mura) untuk menekan angka kemiskinan ekstream yang terjadi hingga saat ini terus dilakukan.
Salah satunya langkah nyata dari Ps Kanit Binmas Polsek Murung Bripka Rati Dwi Jayati yang terpanggil untuk peduli dengan kondisi Nenek Misrah yang tinggal bersama suami yang sama – sama lansia sambil menghidupi cucu yang ditelantarkan oleh kedua orang tuanya.
Kapolres Mura AKBP Irwansah SIK MM melalui Kapolsek Murung Ipda Catur Iga saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa, apa yang dilakukan oleh jajarannya ini merupakan inisiatif dan kepedulian serta menunjukan karakter anggota Polri yang humanis mengayomi melindungi masyarakat.
“Bripka Rati tentunya menjadi aktualisasi tugas kepolisian yang humanis serta terus berupaya menekan angka kemiskinan ekstream di wilayah hukum Polsek Murung bersinergi bersama pihak Pemda Mura,” kata Kapolsek.
Sebelumnya Polwan berpangkat Bripka ini setelah bersilaturahmi dengan warga miskin ini kondisinya cukup memprihatinkan, sehingga upayanya diawali dengan secara mandiri mengumpulkan dan mengurus dokumen kependudukan an. ibu Misrah (Surat Keterangan tidak mampu, foto copy KK/KTP, Foto Rumah disertai titik koordinat) dilanjutkan penyerahan ke pihak Dinas Sosial setempat.
Usai tuntas, Ibu dua anak ini kemudian berkolaborasi dengan instansi terkait dari tingkat RT/RW, Kelurahan Beriwit, Dinas Sosial dan Puskesmas Puruk Cahu untuk realisasi penyaluran bantuan bagi warga tidak mampu tersebut.
“Alhamdullilah, upaya kami tidak sia-sia paling tidak ada satu keluarga miskin lagi yang telah terbantu. Kami berharap Nenek Misrah tidak lagi duduk di pinggir jalan berpanasan sambil mengasuh cucu menunggu uluran tangan pengguna jalan yang kasihan dengan kondisi mereka,” ungkap Bripka Rati.
Sebagai tindak lanjut penyerahan sandang pangan bagi Nenek Misrah rutin setiap bulannya, dan pendistribusian sembako sejak ditetapkan sebagai penerima manfaat hingga bulan Desember 2024 selanjutnya tahun 2025 dimasukan dalam data dinsos sebagai penerima bantuan dengan kategori masyarakat tidak mampu. (BHZ1)