Rabu, Januari 22, 2025
spot_img

SELAMAT HARI NATAL ┃25 DESEMBER 2024 & TAHUN BARU ┃ 01 JANUARI 2025
BerandaADVERTORIALInspektorat Kabupaten dan Provinsi Tindaklanjuti Surat KPK RI

Inspektorat Kabupaten dan Provinsi Tindaklanjuti Surat KPK RI

BORNEOHITZ.ID, MURUNG RAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura), bersama Inspektorat Provinsi melaksanakan verifikasi desa antikorupsi 2024 di aula Inspektorat Kabupaten Murung Raya sebagai sebagai tindaklanjut dari surat KPK RI agar semua Kabupaten/Kota untuk menunjuk atau memilih satu desa percontohan anti korupsi, selasa (17/12/2024).

BACA JUGA  Pj Bupati Mura Hadiri Pelantikan Pimpinan Definitif DPRD Masa Jabatan 2024-2029

Acara tersebut dihadiri, Inspektur I, Arsuni , Perwakilan Inspektorat Provinsi Kalteng, Hensli Kamiar sebagai Auditor Madia,  beserta tim, pemnagku kepentingan (stakeholder) terkait, Kepala Desa Bahitom, Kepala Desa Konut, Kepala Desa Muara Joloi 1 dan undangan lainnya.

BACA JUGA  Pemkab Murung Raya Gelar Bimtek Aplikasi Srikandi

Arsuni Sebagai Inspektur I Inspektorat Kab.Mura, mengusulkan tiga desa untuk diseleksi salahsatunya menjadi desa percontohan desa anti korupsi.

“Harapannya nanti bisa membantu melakukan seleksi dari tiga desa yang sudah diusulkan, untuk di ajukan ke KPK melalui Inspektorat Provinsi Kalteng,” kata Inspektur I.

BACA JUGA  Peringati Hari Pramuka Ke 63 Ratusan Anggota Pramuka Ikuti Kemah Besar di Stadion Sepak Bola Willy M Yoseph

Sementara itu, Tim Inspektorat Provinsi Kalteng juga menegaskan tahapan untuk pemilihan desa percontohan anti korupsi sampai penganugrahan ada 10 tahapan,

“Sekarang pada tahap verifikasi dan akhirnya tahap penganugerahan akan dilaksanakan pada tahun 2025 bertepatan pada hari anti korupsi sedunia,”imbuh Hensli Kamiar.

Ditambahkannya tahapan verifikasi desa antikorupsi 2024 ada lima komponen dan 18 Indikator desa antikorupsi, di antara lima komponen tersebut sebagai berikut: 1. Penguatan tata laksana, 2. Penguatan pengawasan, 3. Penguatan kualitas pelayanan publik, 4. Partisipasi masyarakat, 5. Kearifan lokal.

BACA JUGA  90 Peserta Kontingen Kafilah MTQH XXXII Mura Tingkat Provinsi Kalteng Tahun 2024

Namun dalam verifikasi ini, indikator desa anti korupsi mencakup berbagai aspek yang menjadi acuan dalam menilai transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan desa.

“Beberapa indikator utama meliputi pengelolaan keuangan desa yang terbuka, partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan, serta adanya sistem pelaporan yang mudah diakses untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran,” tandas Hensli. (adv/BHZ1)


Eksplorasi konten lain dari Borneo Hitz

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Viabhz1
ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN ANDA DISINI

- Advertisement -spot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Paling Populer

KOMENTAR TERBARU

Eksplorasi konten lain dari Borneo Hitz

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca