Jumat, Mei 23, 2025
spot_img

SELAMAT DATANG DI PORTAL BERITA MEDIA ONLINE BORNEOHITZ.ID
BerandaADVERTORIALKetua DPRD Lantik Dua Anggota PAW DPRD Murung Raya

Ketua DPRD Lantik Dua Anggota PAW DPRD Murung Raya

BORNEOHITZ.ID, MURUNG RAYA – Dua anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Dewan Perkalian Rakyat Daerah (DPRD) periode 2024-2029 resmi dilantik dalam sidang paripurna. Mereka dilantik langsung oleh ketua DPRD Murung Raya Rumiadi SE, Selasa (29/04) di gedung dewan.

Pelantikan berdasarkan keputusan Gubernur Kalimyam Tengah (Kalteng).
Mereka yang dilantik yakni Nisha Anggraini SAP dan KabiK Amaz Jasikha yang merupakan fraksi dari PDIP.

BACA JUGA  Debat Pertama Jadi Rujukan Memilih Cabub dan Cawabub

Ketua DPRD Mura Rumiadi mengatakan, pengganti antara waktu atau PAW dilakukan karena tiga hal yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.

“Pengganti antara waktu dilakukan pada saat ini dalam rangka mengisi kekosongan anggota DPRD yang telah mengundurkan diri, maka dari itu esensi pengganti antara waktu anggota DPRD dari PDI perjuangan pada hari ini bukan hanya semata-mata mengisi kekosongan saja, bukan hanya dalam rangka upaya menguatkan kebersamaan dan keutuhan bagi seluruh anggota DPRD kabupaten Murung Raya baik dari aspek kelembagaan maupun dari aspek kepercayaan,” terangnya.

BACA JUGA  Kartu HEBAT PRA Kerja Komitmen Heriyus Rahmanto Siapkan Tenaga Kerja Lokal Berkualitas

Namun pengambilan sumpah keputusan tersebut sebagai tanggung jawab bersama dalam menyelenggarakan pemerintahan. Sehingga saling mengisi dan melengkapi atas kekurangan dan terciptanya keputusan sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat.

Perlu diketahui bahwa Nisa Anggraini SAP menggantikan Doni yang mengundurkan diri, sementara KabiK Amaz Jasica menggantikan Heriyus.

BACA JUGA  Ciptakan Pelaku UMKM Yang Mandiri dan Kreatif

Sementara itu Sekretaris DPRD Murung Raya, Andri Raya menyampaikan pengangkatan berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/146/2025 tanggal 15 April 2025 tentang peresmian pengangkatan pengganti antara waktu anggota DPRD Kabupaten Murung Raya masa jabatan 2024-2029 atas nama Nisa Anggraini SAP.

Dan keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/147/2025 tanggal 15 April 2025 tentang peresmian pengangkatan pengganti antara waktu anggota DPRD Kabupaten Murung Raya masa jabatan 2024 2029 atas nama KabiK Amaz Jasikha. (adv/bhz1)


Eksplorasi konten lain dari Borneo Hitz

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN ANDA DISINI

- Advertisement -spot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Paling Populer

KOMENTAR TERBARU

Eksplorasi konten lain dari Borneo Hitz

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca