Minggu, Desember 22, 2024
spot_img

SELAMAT HARI NATAL ┃25 DESEMBER 2024 & TAHUN BARU ┃ 01 JANUARI 2025
BerandaADVERTORIALBebie S Sos SH MM M AP Resmi Menjabat Sebagai Ketua DPRD...

Bebie S Sos SH MM M AP Resmi Menjabat Sebagai Ketua DPRD Sementara

BORNEOHITZ.ID, MURUNG RAYA – Usai pengucapan sumpah dan janji, politisi PDI-Perjuangan, Bebie, S.Sos, SH, MM, M.AP ditunjuk sebagai Ketua DPRD Murung Raya sementara bersama dengan Likon dari Partai Nasdem sebagai Wakil Ketua DPRD Murung Raya sementara, Selasa (20/8/2024)

“Sesuai dengan pasal 34 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 tentang susunan tata tertib DPRD, jika pimpinan DPRD belum terbentuk DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara,” kata Ketua DPRD Murung Raya sementara, Bebie usai pelantikan anggota DPRD.

BACA JUGA  Pasangan TOP Gugat Sistem Informasi Pencalonan Milik KPU

Dijelaskan Bebie lagi, sesuai ayat 3 dalam susunan tata tertib DPRD, pimpinan DPRD sementara bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, dan bertugas sampai ditetapkannya pimpinan DPRD definitif.

Dalam kesempatan itu Bebie juga meminta semua pihak dapat menjaga iklim yang sejuk dalam menghadapi Pilkada Murung Raya pada 27 November mendatang. Sehingga, jalannya pesta demokrasi tersebut dapat berjalan dengan tertib, sukses dan lancar dan menghasilkan pemimpin yang dapat membawa Kabupaten Murung Raya semakin baik.

BACA JUGA  25 Anggota DPRD Murung Raya Terpilih Periode 2024 - 2029 Resmi Dilantik

Sementara itu, Penjabat Bupati Murung Raya, Hermon saat menyampaikan sambutan mengatakan dengan berakhirnya masa tugas anggota DPRD Murung Raya periode 2019-2024 ini, bukan berarti berakhirnya tugas pengabdian bagi masyarakat. Melainkan, kiprah para mantan anggota DPRD masih diperlukan untuk membangun Kabupaten Murung Raya.

Menurutnya, secara legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintah daerah. Yakni, karakter DPRD dalam kerangka kesatuan NKRI memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan di negara-negara federal.

BACA JUGA  Jelang Pilkada Serentak, Masyarakat di Imbau Hindari Isu-Isu SARA

“DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah sejajar dengan kepala daerah . Selain itu, anggota DPRD merupakan perpanjangan tangan dari partai politik , namun harus mengutamakan kepentingan umum dibandingkan dengan kepentingan pribadi dan golongan,” tutur Hermon. (adv/BHZ1)

ViaBHZ1
ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN ANDA DISINI

- Advertisement -spot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Paling Populer

KOMENTAR TERBARU