Minggu, Juli 13, 2025
spot_img

SELAMAT DATANG DI PORTAL BERITA MEDIA ONLINE BORNEOHITZ.ID
BerandaADVERTORIALMarak Pemerasan Mengatasnamakan Wartawan, Ketua PWI Murung Raya: Laporkan Saja ke Penegak...

Marak Pemerasan Mengatasnamakan Wartawan, Ketua PWI Murung Raya: Laporkan Saja ke Penegak Hukum 

MURUNG RAYA- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Murung Raya, Lulus Riadi, angkat bicara tentang maraknya kasus dugaan pemerasan terhadap beberapa Kepala Desa (Kades) dengan mengatasnamakan wartawan.

Ia meminta masyarakat tidak takut menghadapi oknum yang mengaku wartawan tapi tujuannya melakukan pemerasan.

“Jika memang ada unsur pemerasan, segera laporkan ke aparat penegak hukum. Tapi kalau itu berupa karya jurnalistik yang dinilai melanggar etika, adukan ke Dewan Pers,” tegas Lulus, Sabtu (12/7).

Menurutnya, profesi wartawan adalah profesi terhormat yang dijalankan dengan kode etik dan tanggung jawab moral. Dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 6, dijelaskan bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap dalam bentuk apapun, termasuk uang ataun fasilitas bisa mempengaruhi independensinya.

BACA JUGA  Pembayaran TPP-PNS Terlambat Ini Penyebabnya, Ketua PGRI Mura Berharap Guru - Guru Bersabar

BACA JUGA  Komitmen Kembangkan Usaha Sektor Agro Bisnis Bagi Masyarakat

BACA JUGA  Dorong Percepatan Pembangunan Bandara Tira Tangka Balang

“Pers (Wartawan) sebagai pilar keempat demokrasi, juga telah dijamin kemerdekaannya dan diakui keberadaannya oleh UUD 1945, seperti halnya tiga pilar demokrasi lainnya, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tugasnya sebagai kontrol sosial sangat penting bagi masyarakat,” tambahnya.

Lulus menyebut, Berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999,  Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Dan dalam Dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 2, Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

“Wartawan yang sah harus memiliki identitas dari media tempatnya bekerja. Jika masyarakat ragu, bisa konfirmasi ke organisasi profesi seperti PWI, AJI, IJTI dan PFI atau melalui laman resmi Dewan Pers di dewanpers.or.id,” jelasnya.

BACA JUGA  Wabup Mura Tiba di Magelang, Dampingi Bupati Mura Ikuti Retreat

BACA JUGA  Pj Bupati Mura Hadiri Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024

BACA JUGA  Meriahkan HLH Sedunia Warga Kota Puruk Cahu Padati Alun Alun Jorih Jerah Sambil Pungut Sampah

Dijelaskannya, kalau ada oknum yang mengatasnamakan wartawan, narasumber bisa menanyakan tentang indentitas diri wartawan tersebut. Apakah dia berasal dari media apa, organisasi mana dan sudah mengikuti UKW atau tidak.

“Karena itu menyangkut kredibitas dan profesionalisme wartawan. jangan sampai ulah oknum, nama baik wartawan menjadi tercoreng di mata public,” imbuhnya.

Ia mengajak masyarakat lebih kritis dan berani melaporkan jika merasa dirugikan. “Jangan takut pada wartawan. Tak semua orang yang mengaku wartawan benar-benar bekerja sesuai kode etik,” pungkas Lulus.

Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan oleh oknum yang mengaku wartawan terhadap Kepala Desa (Kades) Olung Ulu, Imar, dan kasus ini sudah dilaporkannya kepada pihak penegak hukum dengan didampingi lbert Chong SH selaku Penasihat Hukum. (adv/bhz1)


Eksplorasi konten lain dari Borneo Hitz

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

ViaBHZ1
ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN ANDA DISINI

- Advertisement -spot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Paling Populer

KOMENTAR TERBARU

Eksplorasi konten lain dari Borneo Hitz

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca