Senin, Desember 23, 2024
spot_img

SELAMAT HARI NATAL ┃25 DESEMBER 2024 & TAHUN BARU ┃ 01 JANUARI 2025
BerandaADVERTORIALRapat Paripurna ke-4 Masa Sidang III DPRD Murung Raya Bahas RAPBD 2025

Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang III DPRD Murung Raya Bahas RAPBD 2025

BORNEOHITZ.ID, MURUNG RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya melaksanakan Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang III Tahun 2024, kamis (21/11/2024).

Di ruang Paripurna DPRD Murung Raya (Mura), agenda rapat kali ini adalah penyerahan materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025.

BACA JUGA  Pemkab Mura Ikuti Rakor Kesiapan Pilkada Serentak 2024

Rapat dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Mura, Bebie mengatakan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam pasal tersebut disebutkan kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir.

BACA JUGA  Sekwan Berharap Proses Pelantikan Ketua DPRD Definitif Berjalan Cepat

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Mura, Hermon dalam laporannya menyampaikan RAPBD tahun anggaran 2025 disusun berdasarkan sejumlah regulasi utama, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.

“RAPBD 2025 ini mengacu pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, serta berorientasi pada manfaat untuk masyarakat,” ujarnya.(adv/BHZ1)

ViaBHZ1
ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN ANDA DISINI

- Advertisement -spot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Paling Populer

KOMENTAR TERBARU