BORNEOHITZ.ID, MURUNG RAYA– Usai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil putusan sela untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilkada Serentak Kabupaten Murung Raya pada Selasa (4/2) malam.
Hakim MK dalam putusannya menolak gugatan pemohon (Paslon 02.red) dan mengabulkan Eksepsi termohon (KPU Murung raya. red) serta Eksepsi dari Pihak Terkait yaitu Pasangan 01 Heriyus Rahmanto.
Ketua Tim Pemenangan Paslon 01 Akhmad Taftuji SP saat ditemui di Kedai Kopi Katulistiwa Kota Puruk Cahu menyampaikan kabar gembira bagi seluruh masyarakat Mura.
“Bahwa hari ini Hakim MK telah membacakan hasil Putusan Sela atau Dismisal atas gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati mura nomor urut 02 dan hasilnya ditolak seluruhnya,” kata Ketua Tim HEBAT.
Sehingga berdasarkan putusan tersebut bahwa hasil Pilkada Mura tahun 2024 lalu dimenangkan oleh Paslon 01 Heriyus Rahmanto.
Selaku ketua tim pemenangan Tafruji mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh masyarakat murung raya yang telah memberikan dukungannya, terlebih telah bersama-sama mensukseskan Pesta Demokrasi Pilkada serentak November 2024 lalu.
“Terima kasih atas dukungan seluruh masyarakat, kemenangan Heriyus Rahmanto ini untuk seluruh masyarakat Murung Raya tanpa terkecuali,” ungkapnya lagi.
Tafruji juga mengapresiasi kondusifitas serta suksesnya penyelenggaraan pesta demokrasi yang telah lalu hingga pembacaan putusan sidang MK.
“Suksesnya pilkada ini berkat kerjassma dan profesionalnya penyelenggara, pihak keamanan dari TNI Polri, dan seluruh masyarakat Mura,” ujarnya lagi.
“Harapannya usai putusan MK ini kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu kembali, tidak ada perbedaan dari proses demokrasi yang telah berakhir dan bersama mengawal program dan proses pembangunan 5 tahun kedepan,” tandasnya. (adv/bhz1)
Eksplorasi konten lain dari Borneo Hitz
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.