MURUNG RAYA, BORNEOHITZ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang II Tahun 2025 dalam rangka mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Murung Raya, Rabu (2/7).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian nota pengantar Bupati Murung Raya yang telah disampaikan pada Senin (30/6/2025) lalu.
Adapun tiga Raperda yang dibahas dalam rapat kali ini meliputi:
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025–2030;
2. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2006 mengenai Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa di Kabupaten Murung Raya; 3. Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, dan dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah, Sarwo Mintarjo, Asisten II dan III Setda, perwakilan dari Polres Murung Raya, para anggota DPRD, sejumlah Kepala Perangkat Daerah serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi mengatakan dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pemandangan umum terhadap ketiga Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.
“Selanjutnya, agenda akan dilanjutkan pada rapat Paripurna berikutnya dengan penyampaian jawaban dari Pemerintah Daerah terhadap pemandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD,” tandasnya singkat. (adv/bhz1)
Eksplorasi konten lain dari Borneo Hitz
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.