Jumat, Desember 20, 2024
spot_img

SELAMAT HARI NATAL ┃25 DESEMBER 2024 & TAHUN BARU ┃ 01 JANUARI 2025
BerandaBERITA UTAMAAkun Tiktok @Kaltengunderpedia Resmi Dilaporkan Kepolisi

Akun Tiktok @Kaltengunderpedia Resmi Dilaporkan Kepolisi

BORNEOHITZ.ID, MURUNG RAYA – Merasa sangat dirugikan akibat produk beritanya jadi latar belakang postingan konten Tiktok milik @kaltengunderpedia, wartawan media online balanganews.com biro Murung Raya Firmansyah Samsi Silam resmi laporkan akun medsos tersebut.

“Ya, hari ini saya mewakili redaksi, resmi mengambil langkah tegas melaporkan postingan pemilik akun Tiktok @kaltengunderpedia ini,” kata Firman, Senin (16/12/2024).

BACA JUGA  Dandim 1013/Mtw Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Bupati Cup Tahun 2024

Menurutnya postingan tersebut disebar sejak 11 Desember 2024 lalu, yang diisi dengan narasi tentang kasus dugaan korupsi yang tengah hangat di Mura.

“Sejak awal kasus hukum yang baru saja diekspose oleh pihak kejaksaan ini menjadi perhatian publik terutama si pemilik akun tiktok tersebut, namun kami perhatikan isi narasinya tidak sesuai dengan fakta yang sudah kami beritakan,” ungkapnya lagi.

Sehingga akibat tidak relevannya isi narasi konten dengan isi beritanya wartawan media online ini melaporkan tindakan tersebut kepada pihak Polres setempat.

BACA JUGA  Polres Mura Gelar 'Demo' Sispamkota Jelang Pendaftaran Paslon Pilkada

“Apa yang disebar oleh akun tiktok @kaltengunderpedia ini sudah mencemarkan nama baik media kami, apalagi dikatakan dugaannya kasus tersebut ada hubungannya dengan salah satu tokoh politik sekaligus tokoh masyarakat di Mura, terus terang kami merasa sangat dirugikan,” tegas Firman.

Dalam proses pemeriksaan saksi atas laporannya tersebut, dirinya mengaku telah dimintai sebanyak 20 keterangan oleh para penyidik atas laporannya tersebut.

BACA JUGA  Heriyus Rahmanto Calon Pemimpin Diyakini Mampu Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

“Kami berharap dalam laporan hari ini, pihak kepolisian dari Polres Mura dapat menangkap dengan cepat pelaku pembuat dan penyebar konten Hoaks yang telah mencatut nama Balanganews.com tanpa izin. Dan segera dapat menjerat para pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu pihaknya menegaskan agar dengan langkah tersebut, dapat memberi efek jera.

BACA JUGA  Pemberitaan Media Massa Berperan Penting Jelang Pilkada Serentak

“Biar ada efek jera jika menyebarkan informasi menyesatkan, ingin menggiring opini negatif, tendensius, adu domba, meresahkan, fitnah sehingga dapat memunculkan gangguan kamtibmas,” tandasnya. (bhz1)

ViaBHZ1
ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN ANDA DISINI

- Advertisement -spot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Paling Populer

KOMENTAR TERBARU