BORNEOHITZ.ID, MURUNG RAYA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Murung Raya dalam pandangan umumnya yang disampaikan para Rapat Paripurna ke 4 Masa Sidang I tahun 2025 merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar tiga Raperda usulan eksekutif tersebut sebelum disahkan menjadi Perda, Pemda wajib kantongi data yang valid serta menerapkan prinsip birokrasi sederhana dan efisien.
“Kami dari fraksi PKS tentunya mendukung apa yang menjadi inisiatif pemerintah daerah terutama dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat serta kemajuan daerah. Namun kami memberikan catatan khusus agar dalam pelaksanaan ke tiga raperda ini pemerintah harus memiliki data yang valid khususnya raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,” kata Ketua Fraksi PKS Imanudin S Pd I, Senin (17/3).
Selain itu juga dalam penerapannya dilapangan, Imanudin meminta pemerintah daerah melalui dinas teknisnya untuk menerapkan prinsip-prinsip pelayanan birokrasi sederhana serta efisien.
“Birokrasi yang tidak kompleks sangat penting agar pelayanan publik berjalan efektif, ekonomi daerah berkembang, dan masyarakat tidak terbebani dengan prosedur yang sulit,” ujar putra daerah asli Kelurahan Puruk Cahu Seberang ini lagi.
“Dengan birokrasi yang tidak rumit tentunya seperti prosedur yang mudah dan cepat, pelayanan publik yang responsif, transparan dan akuntabilitas, tentunya semuanya itu tidak membebani serta berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya. (adv/bhz1)
Eksplorasi konten lain dari Borneo Hitz
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.