BORNEOHITZ.ID, MURUNG RAYA – Aksi pencurian yang dilakukan oleh Yudi Kancil (32) warga Desa Muara Maruwei I Kecamatan Laung Tuhup ini tergolong nekat dan konyol, setelah berhasil melancarkan aksinya selama dua hari berturut-turut di sebuah warung sembako milik Siti Kadijah di jalan A Yani RT 2 RW 5 tepatnya di depan Kantor DAD Kota Puruk Cahu, yang membuat dirinya harus merasakan dinginnya lantai penjara.
Yudi dengan “pede” (percaya diri.red) mendatangi Mapolsek Murung untuk mengambil sepeda motor jenis matic merk Honda Beat warna putih dengan nopol KH 3292 MD yang sebelumnya terparkir tidak jauh dari lokasi warung sembako milik korbannya.
Pelaku ini sebelumnya dengan berbagai alasan mencoba meyakinkan petugas dari kepolisian setempat, bahwa sepeda motor tersebut benar adalah miliknya.
Yudi tidak mengetahui bahwa usai sukses melancarkan aksinya dan kabur meninggalkan sepeda motor yang digunakannya untuk beraksi ini telah diamankan serta dilaporkan oleh pemilik warung, yang telah mengetahui aksinya yang terekam jelas di CCTV milik korban ini.
“Sebelumnya dari hasil pengembangan dan pemeriksaan, tersangka ini melakukan aksinya di warung sembako yang berada di sebelah Indomaret di simpang jalan Kolonel Untung Surapati, kemudian kembali melancarkan aksinya lagi di warung sembako tepat di depan Kantor DAD Kota Puruk Cahu sebanyak dua kali berturut-turut,” kata Kapolres Mura AKBP Irwansah SIK MM saat menggelar Pers Release di halaman Mapolres Mura pada Senin (9/9/2024) lalu.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku ini bahwa, dalam menjalankan aksinya, pelaku hanya seorang diri dengan mengincar warung sembako dan mengintai posisi CCTV yang ada di warung tersebut.
“Modus operandinya dengan melakukan pengintaian warung yang menjadi targetnya dan kalo ada CCTVnya pelaku ini langsung mengambil memori CCTV tersebut untuk menghilangkan jejak,” ujarnya lagi.
Sialnya, saat beraksi di hari pertama pelaku pelaku yang berhasil menggondol uang tunai sebesar 5 juta rupiah dan satu buah memori CCTV, tidak menyadari bahwa CCTV yang di warung tersebut tidak hanya satu unit.
“Sehingga korban yang mengetahui warungnya telah di bobol maling, segera melaporkan dan menyerahkan rekaman video yang mengabadikan aksi tersebut kepada pihak kepolisian,” beber Kapolres lagi.
“Kami mengimbau atas maraknya aksi kejahatan pencurian ini, masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan dilingkungannya masing-masing, khusunya bagi para pelaku usaha dapat memasang kamera CCTV di setiap sudut tempat usahanya,” tutup Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 dan 5 Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun penjara. (ian)