Minggu, Maret 9, 2025
spot_img

SELAMAT DATANG DI PORTAL BERITA MEDIA ONLINE BORNEOHITZ.ID ┃ PEMKAB MURUNG RAYA ┃ MENGUCAPKAN ┃ SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA ┃ MARHABAN YAA RAMADHAN ┃ RAMADHAN 1446 H / 2025 M
BerandaADVERTORIALDiskominfo Mura Umumkan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1446 H

Diskominfo Mura Umumkan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1446 H

BORNEOHITZ.ID, MURUNG RAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menjadwalkan jam masuk dan pulang kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mura selama Bulan Ramadan 1446 Hijiriah.

Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang ditetapkan pada tanggal 12 april 2023 dan Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 800/56/IV.1/BKD Tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan tahun 2025.

BACA JUGA  Pengaruh Lingkungan Berdampak Besar Bagi Pembentukan Prilaku dan Karakter Anak

Pengaturan jam kerja ditegaskan dengan dikeluarkannya surat edaran Nomor: 800/91/BKPSDM, Perihal: Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1446 Hijiriah tahun 2025.

Bupati Murung Raya melalui Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kab.Mura, Rahmat K. Tambunan mengatakan, bahwa pengaturan jam kerja ASN termasuk tenaga kontrak berlaku pada bulan Ramadan ini saja.

BACA JUGA  Ketua LPTQ Mura Hadiahkan 3 Paket Umroh di Kegiatan MTQ Ke X Kabupaten Murung Raya

“Dimana ada perubahan jadwal untuk jam kerja masuk kantor hari senin sampai dengan kamis yakni menjadi pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB dan untuk pulang kerja menjadi pukul 15.00 WIB. Sedangkan untuk hari jumat jam masuk kerja 08.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB dan istirahat pukul 11.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB. Pemberlakuan jam tersebut berlaku bagi Perangkat Daerah/ Instansi yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja,” jelas Rahmat baru-baru ini.

Tambah Rahmat, bagi Perangkat Daerah/ Instansi yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, hari senin sampai dengan kamis dan sabtu yakni jam masuk kerja pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB dan untuk pulang kerja pukul 14.00 WIB. Kemudian untuk hari jumat jam masuk kerja 08.00 WIB, istirahat 11.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB dan jam pulang kerja pukul 14.30 WIB.

BACA JUGA  Pemkab Mura-DPRD Tanda Tangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025

Khusus untuk jam kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum dan UPT Kesehatan, serta Satuan Pendidikan, Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam 1 (satu) minggu sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit.

“Untuk menjalin kebersamaan diharapkan kepada Aparatur Sipil Negara agar tetap menciptakan suasana yang kondusif di lingkungan kerja masing-masing dan yang non muslim dapat menghargai umat islam yang menjalankan ibadah puasa,” pungkasnya. (adv/bhz1)


Eksplorasi konten lain dari Borneo Hitz

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN ANDA DISINI

- Advertisement -spot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Paling Populer

KOMENTAR TERBARU

Eksplorasi konten lain dari Borneo Hitz

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca