BORNEOHITZ.ID, MURUNG RAYA – Satu persatu Damang Kepala Adat yang sebelumnya menyatakan dan membubuhkan tandatangannya dalam Kontrak Politik antara Forum Damang Kepala Adat Murung Raya (FDKA-Mura) dengan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mura Nomor Urut 2.
Kali ini giliran Damang Kepala Adat Seribu Riam Saharil, yang mencabut dukungannya dari kotrak politik tersebut.
Ditemui di Kantor DAD Murung Raya orang nomor satu di masyarakat adat Kecamatan Seribu Riam ini dengan tegas membenarkan pencabutan dukungannya tersebut.
“Ya tadi saya sudah membuat surat pernyataan diatas materai sepuluh ribu, bahwa saya secara sadar dan tidak sedang berada di bawah tekanan mencabut tanda tangan sekaligus dukungan saya sebagai Damang Kepala Adat Seribu Riam dari dalam surat Kotrak Politik antara FDKA dengan Paslon Nomor Urut 2 NURANI tanggal 13 September 2024 lalu,” kata Saharil, Selasa (13/10/2024).
Damang Seribu Riam ini mengaku setelah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan tokoh-tokoh adat lainnya baik di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten terkait kontrak politik tersebut, Saharil akhirnya menyadari serta memahami bahwa, posisi damang kepala adat adalah milik semua golongan masyarakat.
‘Kami independen, sebagai pelayan masyarakat adat. Sehingga tidak tepat jika kami secara kelembagaan terlibat dalam politik praktis,” tegas Damang Seribu Riam yang beralamat di Deda Tumbang Naan RT 1 Kecamatan Seribu Riam. (BHZ1)