BORNEOHITZ.ID, MURUNG RAYA – Masa kampanye Pilkda Serentak Tahun 2024 yang dimulai sejak 25 September 2024 lalu tampaknya dimanfaatkan seluas-luasnya oleh masing-masing pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada baik dari tingkat provinsi hingga tingkat kabupaten/kota pada masing-masing daerah se Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Murung Raya.
Tentunya pada tahapan ini, walaupun diberikan waktu dan ruang seluas-luasnya bagi masing-masing tim pemenangan untuk menyebarkan bahan kampanye tersebut hingga 23 November 2024 yang akan datang, ada aturan yang mengikat masing-masing tim pemenangan pasangan calon wajib mentaati dan mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Sesuai dengan Paragraf 2 Penyebaran Bahan Kampanye Kepada Umum, Pasal 24 dan Pasal 64 ayat (1) huruf g PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tim pemenangan dilarang menempelkan bahan kampanye di tempat umum salah satunya tanaman dan pepohonan, jika kita temukan maupun mendapatkan laporan tentu akan segera kita tindak lanjuti,” kata Ketua Bawaslu Mura Elides Jena SKM saat dikonfirmasi awak media, Kamis (3/10/2024).
Komisioner Bawaslu ini mengaskan bahwa setiap pelanggaran aturan pemilu akan ditertibkan. “Tentunya Bawaslu sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2024 ini, besok kita turunkan tim dari Panwascam untuk penertiban,” ujarnya singkat. (BHZ1)