Jumat, Mei 23, 2025
spot_img

SELAMAT DATANG DI PORTAL BERITA MEDIA ONLINE BORNEOHITZ.ID
BerandaADVERTORIALLegislatif dan Eksekutif Sepakat Bahas Raperda

Legislatif dan Eksekutif Sepakat Bahas Raperda

BORNEOHITZ.ID, MURUNG RAYA – Pemerintah Kabupaten Murung Raya sepakat untuk melakukan pembahasan terhadap satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Murung Raya tentang Pedoman Pemberian Ganti Rugi Tanam Tumbuh pada rapat paripurna ke – 4 masa Sidang I Tahun, Senin (17/03).

Bupati Murung Raya Heriyus menjelaskan, Pemerintah Daerah sepakat untuk segera melakukan pembahasan terhadap Raperda ini. Karena selama ini kebijakan terkait dengan ganti rugi tanam tumbuh masih menggunakan Keputusan Bupati Nomor 188.45/61/2017 tentang Harga Dasar Tanam Tumbuh Komoditi Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan di Kabupaten Murung Raya yang ditetapkan oleh Bupati Murung Raya pada tanggal 31 Januari 2017 lalu.

BACA JUGA  MBG Diharapkan Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Pentingnya Pola Makan Sehat dan Bergizi

“Tentunya hal ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan harga di daerah sehingga tidak dapat mengganti kerugian yang dialami oleh masyarakat selaku pemilik tanah sebagai adanya akibat pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah di luar untuk kepentingan umum,” terang Heriyus.

Sebab menurutnya, daerah belum memiliki regulasi yang cukup kuat untuk dapat dijadikan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan pemberian ganti rugi tanam tumbuh di Kabupaten Murung Raya.

BACA JUGA  Siltap dan Operasional Kedamangan Meningkat Karena Peran Penting Pemangku Adat

Karenanya, dengan adanya Raperda tentang Pedoman Pemberian Ganti Rugi Tanam Tumbuh yang merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Murung Raya, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat selaku pihak yang berhak dalam pelaksanaan pemberian ganti rugi tanam tumbuh serta melindungi hak dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat selaku pemilik tanah.

“Saya berharap kebijakan yang termuat dalam Raperda ini, melalui kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Murung Raya, baik pada saat pembahasan dengan Bapemperda DPRD Kabupaten Murung Raya pada tingkat I maupun pembahasan pada tingkat II yaitu pengambilan keputusan pada rapat paripurna setelah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah,” tukasnya. (adv/bhz1)


Eksplorasi konten lain dari Borneo Hitz

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

ViaBHZ1
ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN ANDA DISINI

- Advertisement -spot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Paling Populer

KOMENTAR TERBARU

Eksplorasi konten lain dari Borneo Hitz

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca