BORNEOHITZ.ID, MURUNG RAYA – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Wakil Bupati Murung Raya Rahmanto Muhidin S HI MH memastikan bahwa program kesipasiagaan dan mitigasi bencana wajib dianggarkan oleh seluruh pemerintah desa.
Waktu yang ditargetkan untuk realisasi tersebut ditegaskan Rahmanto adalah sejak tahun anggaran 2025 ini.
“Kita sudah minta kepada pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk membuat surat edaran tentang kesiapsiagaan bencana yang terdiri dari personel, peralatan, dan anggarannya ditujukan ke 10 kecamatan agar mewajibkan seluruh pemerintah desa memprogramkan dan menganggarkan kesiapsiagaan dan mitigasi bencana,” kata Wakil Bupati Mura, Senin (5/5).
Ia kembali menjelaskan bahwa, umumnya potensi bencana yang terjadi di wilayah Kabupaten Murung Raya ini ada beberapa bencana, seperti banjir, kebakaran dan tanah longsor.
“Sehingga mudah bagi masing – masing pemerintah desa untuk melakukan pemetaan potensi atau mitigasi bencana, yang kita arahkan untuk alokasi anggarannya bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD – APBD) dan dianggarkan rutin setiap tahunnya,” jelasnya lagi.
Rahmanto juga menegaskan, pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada pihak DPMD untuk meyiapkan juga lagi surat edaran yang meminta kepada seluruh Camat agar saat melakukan evaluasi APBDes.
“Jika dalam APBDes nya tidak masuk program yang kita instruksikan ini, kita minta Camat untuk merevisi APBDes tersebut dan harus dimasukan program yang kita wajibkan ini,” tegasnya.
Terkait dengan besaran anggaran Rahmanto mengungkapkan tidak ada patokan besaran anggaran. “Untuk besarannya tentu menyesuaikan dengan kemampuan keuangan desa itu masing – masing,” tutup Rahmanto. (adv/bhz1)
Eksplorasi konten lain dari Borneo Hitz
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.