BORNEOHITZ.ID, MURUNG RAYA – Kabar naiknya penghasilan tetap atau insentif serta dana operasional lembaga kedamangan di Kabupaten Murung Raya menjadi angin segar bagi peningkatan kinerja dari Damang, Sekretaris Damang, Mantir Adat Kelurahan dan Mantir Adat Desa.
Sebelumnya diketahui bahwa dana operasional balai adat salah satu desa di Kecamatan Tanah Siang Selatan perbulan hanya sebesar 300 ribu rupiah sehingga dalam tiga bulan hanya 900 ribu rupiah.
Sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) beberapa waktu yang lalu telah merumuskan dan menyusun perubahan peningkatan insentif dan operasional kedamangan ini, sehingga tertuang dalam Peraturan Bupati Mura tahun 2024.
Berikut daftar perubahan dan besaran dana terbaru bagi perangkat kelembagaan adat di Murung Raya tahun 2024 yang dibayarkan setiap triwulan setiap satu tahun anggaran.
Penghasilan Tetap Damang Rp 3.500.000,- perbulan;
Penghasilan Tetap Sekretaris Damang Rp 1.500.000,- perbulan;
Penghasilan Tetap Mantir Kecamatan Rp 1.000.000,- perbulan; dan
Penghasilan Tetap Mantir Kelurahan/Desa Rp 1.000.000,- perbulan.
Sementara besaran dana operasional lembaga kedamangan sebagai berikut,
Lembaga Kedamangan Uut Murung Rp 70.000.000,- pertahun;
Lembaga Kedamangan Seribu Riam rp 70.000.000,- pertahun;
Lembaga Kedamangan Tanah Siang Timur Rp 70.000.000,- pertahun;
Lembaga Kedamangan Tanah Siang Tengah Rp 70.000.000,- pertahun;
Lembaga Kedamangan Laung tuhup Rp 60.000.000,- pertahun;
Lembaga Kedamangan Permata Intan Rp 60.000.000,- pertahun;
Lembaga Kedamangan Sumber Barito Rp 60.000.000,- pertahun;
Lembaga Kedamangan Barito Tuhup Raya Rp 60.000.000,- pertahun;
Lembaga Kedamangan Murung Rp 50.000.000,- pertahun;
Lembaga Kedamangan Tanah Siang Selatan Rp 50.000.000,- pertahun; dan
Lembaga Kedamangan Sungai Babuat Rp 50.000.000-, pertahun.
Besaran Dana Operasional Lembaga Adat Kelurahan sebagai berikut,
Lembaga Adat Kelurahan Puruk Cahu Seberang Rp 20.000.000,- pertahun;
Lembaga Adat Kelurahan Beriwit Rp 20.000.000,- pertahun;
Lembaga Adat Kelurahan Muara Laung Rp 20.000.000,- pertahun;
Lembaga Adat Kelurahan Tuhup Rp 20.000.000,- pertahun;
Lembaga Adat Kelurahan Batu Bua I Rp 20.000.000,- pertahun;
Lembaga Adat Kelurahan Tumbang Lahung Rp 20.000.000,- pertahun;
Lembaga Adat Kelurahan Muara Bakanon Rp 20.000.000,- pertahun;
Lembaga Adat Kelurahan Tumbang Kunyi Rp 20.000.000,- pertahun; dan
Lembaga Adat Kelurahan Saripoi Rp 20.000.000,- pertahun.
Sumber : DPMD Murung Raya. (BHZ1)